Ditjenbun Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein

Pengumuman Presiden tentang pelarangan ekpor bahan baku minyak dan minyak gorengan telah memunculkan polemik terutama pada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Pelarangan ini masih belum jelas apakah pelarangan ekspor terkait produk CPO secara keseluhan atau hanya beberapa produk turunannya saja seperti bahan baku untuk pengolahan minyak goreng.

Direktorat Jenderal perkebunan menegaskan bahwa adanya laporan dari Dinas, petani kelapa sawit dan penilai usaha perkebunan tentang adanya penetapan harga secara sepihak dari pabrik kelapa sawit yang dianggap merugikan petani kelapa sawit dan berpotensi melanggar ketententuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit yang telah diatur dalam Permentan No 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi pekebun dan bisa menimbulkan keresahan dan konflik petani sawit dengan pabrik kelapa sawit.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk dalam kedalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif). Terkait dengan harga sawit, diharapkan Gubernur mengirimkan surat edaran kepada Bupati/Walikota agar Perusahaan sawit di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak, diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi serta memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018. Wallau a'lam.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ditjenbun Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein"

Post a Comment