Larang Ekspor CPO, Harga TBS Sawit Sulawesi Barat Berjatuhan
Kebijakan larangan sementara ekspor dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 dimaksudkan untuk optimalisasi
ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok yang diperlukan
bagi masyarakat. Larang tersebut tersebut mencakup
Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deoderized Palm Oil (RBD Palm Oil),
Refined, Bleached, and Deoderized Palm Olein (RBD Palm Olein) and Used Cooking
Oil (minyak goreng).
Terkait pelarangan ekspor CPO, dibeberapa daerah penghasil sawit, harga CPO mulai berjatuhan. Tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Barat. Menurut beberapa sumber, harga sawit dibeberapa perusahaan dikisaran 2000 rupiah per Kg TBS dan kemungkinan masih akan turun, sedangkan ditingkat petani/ pengumpul hanya berkisar 700 rupiah, beberapa timbangan sawit juga mengalami penutupan, berhenti beli buah sawit. Bahkan Salah satu perusahaan pengolahan sawit di Sulawesi Barat sudah mengeluarkan kebijakan penghentian penerimaan buah sampai waktu yang belum ditentukan.
Perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat tersebar di tiga Kabupaten, yakni Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Izin perkebunan kelapa sawit terbagi dalam 3 kategori yakni izin usaha perkebunan terintegrasi kebun dan pengolahan, Izin budidaya dan Izin pengolahan. Pelarangan ekspor CPO akan berdampak pada serapan buah TBS petani oleh perusahaan terutama perusahaan yang terintegrasi dengan pengolahan yang kemungkinan akan lebih mengutamakan pasokan buah TBS dari kebun intinya dan perusahaan yang hanya memiliki pengolahan akan kewalahan menerima buah. Semoga badai cepat berlalu dan petani sawit kembali jaya sebagaimana bait-bait indah dalam Mars Perkebunan. Wallahu A’lam !
0 Response to "Larang Ekspor CPO, Harga TBS Sawit Sulawesi Barat Berjatuhan"
Post a Comment