Pelaksanaan Sosialisasi STDB Desa Polongaan Tahun 2022 Berjalan Sukses

Mamuju Tengah, petanipekebun.com -- Dinas Pertanian Mamuju Tengah Bidang Perkebunan hari ini tanggal 21 April 2022 telah melaksanakan sosialisasi pendaftaran surat tanda daftar budidaya (STDB) kelapa sawit. Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah, Kepala Desa Polongaan serta segenap peserta sosialisasi yang tergabung dalam kelompok tani.

Diskusi pendaftaran STDB

Pemaparan materi sosialisasi STBD yang dibawakan oleh I Wayan Purnayase, SP selaku kepala Bidang Perkebunan menjelaskan bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya yang disingkat STDB merupakan kewenangan Bupati, bukan merupakan izin, diperuntukkan untuk lahan petani dengan luas 25 hektar kebawah dan sifatnya gratis. Adapun syarat pendaftaran STDB yakni lahan kebun tidak dalam kawasan hutan dan ada hak kepemilikan.

Adapun maksud dan tujuan dari pendaftaran STDB, yaitu:

  1. Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan;
  2. Membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah, seperti program subsidi pupuk, benih supaya tepat sasaran;
  3. Mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun;
  4. Membantu kelembagaan petani dan/ kelembagaan desa untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun;
  5. Mendorong terwujudnya pratek pengelolaan perkebunan yang baik ( good agriculture practices ) di level pekebun;
  6. Memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berbasis perkebunan dikelola secara berkelanjutan.
Sebelumnya kegiatan STDB sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan seperti kecamatan Karossa, Budong-Budong dan Tobadak. Pada tahun 2022 ini pendaftaran STDB dilkasanakan di Kecamatan Topoyo Desa Pangalloang dan Kecamatan Tobadak Desa Polongaan dan Sulobaja. Adapun anggaran pendanaan kegiatan tersebut berasal dari dana APBN lewat Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.
Sambutan Kepala Desa Polongaan

Pelaksanaan pendaftaran STDB dilaksanakan oleh Tim STDB yang di SK-kan oleh Bupati Mamuju Tengah yang terdiri dari Tim Pendataan, Tim Verifikasi dan Tim Pemetaan. Pelaksanaan pendataan akan dilakukan dengan sistem door to door, dimana petugas pendata akan mendatangi langsung petani, melakukan wawancara dan pengumpulan berkas persyaratan. Kemudian, berkas yang terkumpul akan diverikasi ulang oleh tim verifikator untuk mengecek kebenarannya. Langkah selanjutnya Tim Pemetaan melakukan kunjungan kelapangan untuk mencocokkan data yang ada dan kondisi lapangan dengan cara pengambilan foto udara menggunakan Drone.
Pendaftaran Peserta Sosialisasi STDB

Ouput dari kegiatan pendaftaran STDB berupa Surat Tanda Daftar Budidaya yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Bupati. Diharapkan kegiatan pendaftaran STDB ini dapat berjalan dengan lancar dan disambut baik oleh masyarakat khususnya petani/ pekebun kelapa sawit. Wallahu A'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaksanaan Sosialisasi STDB Desa Polongaan Tahun 2022 Berjalan Sukses"

Post a Comment