Pelaksanaan Sosialisasi STDB Desa Polongaan Tahun 2022 Berjalan Sukses
Mamuju Tengah, petanipekebun.com -- Dinas Pertanian Mamuju Tengah Bidang Perkebunan hari ini tanggal 21 April 2022 telah melaksanakan sosialisasi pendaftaran surat tanda daftar budidaya (STDB) kelapa sawit. Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah, Kepala Desa Polongaan serta segenap peserta sosialisasi yang tergabung dalam kelompok tani.
Pemaparan materi sosialisasi STBD yang dibawakan oleh I Wayan Purnayase, SP selaku kepala Bidang Perkebunan menjelaskan bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya yang disingkat STDB merupakan kewenangan Bupati, bukan merupakan izin, diperuntukkan untuk lahan petani dengan luas 25 hektar kebawah dan sifatnya gratis. Adapun syarat pendaftaran STDB yakni lahan kebun tidak dalam kawasan hutan dan ada hak kepemilikan.
Adapun maksud dan tujuan dari pendaftaran STDB, yaitu:
- Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan;
- Membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah, seperti program subsidi pupuk, benih supaya tepat sasaran;
- Mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun;
- Membantu kelembagaan petani dan/ kelembagaan desa untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun;
- Mendorong terwujudnya pratek pengelolaan perkebunan yang baik ( good agriculture practices ) di level pekebun;
- Memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berbasis perkebunan dikelola secara berkelanjutan.
0 Response to "Pelaksanaan Sosialisasi STDB Desa Polongaan Tahun 2022 Berjalan Sukses"
Post a Comment