Peremajaan Kelapa Sawit Ditetapkan 185.000 Hektar, Apa Saja Syaratnya ?
Mamuju Tengah, petanipekebun.com -- Kabar gembira bagi petani kelapa
sawit di Indonesia, bahwa tahun ini pemerintah telah memutuskan untuk
memberikan bantuan kepada petani sawit untuk meremajakan kelapa sawitnya.
Sekitar 185.000 Hektar sawit yang tersebar di beberapa provinsi disanggupi oleh
pemerintah untuk diremajakan. Petani yang diberikan bantuan merupakan petani
kelapa sawit yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki lahan sawit yang
siap untuk diremajakan. Bantuan yang diberikan pemerintah bukannya berupa
peremajaan tanaman sawit tapi juga pengembangan sumberdaya manusia dan bantuan
sarana dan prasarana yang terkait dengan kebun sawit.
Adapun syarat peremajaan
kelapa sawit dapat dilihat pada keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor:
29/KPTS/KB.120/3/ 2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun,
Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana Dan Prasarana Dalam
Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Langkah awal yang dilakukan
adalah penyerahan fotocopy dokumen petani pekebun sebagai syarat pengusulan
bantuan peremajaan kepada petugas yang melakukan CPCL di lapangan. Adapun
dokumen yang dikumpulkan sebagai berikut:
1. Surat
Permohonan
2. Profil
Lahan
3. Profil
Pekebun
4. Rencana
Kebutuhan biaya Per Kavling/ Pekebun
5. Rencana
Anggaran Biaya (RAB) TBM 1-TBM 3 dan TM1-TM4
6. Tahapan
Pencairan Biaya Sesuai Jadwal/ Progres
7. Surat
Kuasa Anggota Kelompok Tani/Gapoktan/Koperasi/Lembaga Pekebun Lainnya
8. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
9. Foto Copy Legalitas lahan (SKT,
Girik, Sporadik, Letter C, Pletok, AJB);
10. Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)/ bukti
proses pengurusan STDB;
11. Foto Copy Legalitas kelompok Tani
(Proposal dan lampiran-Lampiran)
12. Peta Lokasi Kebun yang
berkoordinat/polygon hasil Global Positioning System (GPS), drone dan atau alat lainnya.
13. Surat
Pernyataan dari Perusahaan Inti sebelumnya untuk tidak bermitra kembali.
Lampiran Kelengkapan
Proposal:
1 1. Akta
Pengukuhan Kelompok Tani
2 2. Berita
Acara Pembentukan kelompok Tani
3 3. Susunan
Pengurus Kelompok Tani
4 4. Bagan
Struktur Kelompok Tani
5 5. Daftar
Nama Anggota Kelompok Tani
6 6. Foto
Copy KTP Pengurus dan Anggota Kelompok Tani
7 7. Anggara
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani
8 8. Rekomendasi
dari Bupati dan atau Kadis Perkebunan
9 9. Gambar/Sket
Lokasi Rencana Peremajaan
Penting: Kebun
yang akan diremajakan adalah kebun sawit diatas 25 tahun atau sudah melewati
masa produktif
Berkas yang
dikumpulkan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Kabupaten dan atau Dinas Provinsi yang membidangi
Perkebunan.
0 Response to "Peremajaan Kelapa Sawit Ditetapkan 185.000 Hektar, Apa Saja Syaratnya ?"
Post a Comment