Program Replanting Kelapa Sawit
petanipekebun.com -- Pertanian khususnya bidang perkebunan
merupakan salah satu bidang usaha dimana masyarakat menjadikannya sebagai
sumber penghasilan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Salah satu komoditi yang
ditanam dan merupakan komoditi unggulan di Indonesia adalah Kelapa Sawit. Yah,
komoditi yang mulanya dibawa oleh Belanda ke Indonesia kini menjadi komoditi
primadona yang menjanjikan dan menduduki peringkay ketiga penyumbang devisa
nonmigas bagi negara. Ratusan hektar lahan tiap tahunnya dibuka (termasuk alih
fungsi komoditi lain) untuk ditanami kelapa sawit seperti di Sumatera,
Kalimantan, Papua, Sulawesi dan provinsi lainnya.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman |
Pesatnya perkembangan komoditi
sawit di berbagai daerah tidak terlepas dari dukungan dari pemerintah mulai
dari tingkat hulu sampai hilir. Hal ini juga ditunjang oleh investasi dari
perusahaan baik milik swasta maupun pemerintah. Dukungan pabrik pengolahan yang
ditempatkan di daerah penghasil kelapa sawit menjadi jaminan bahwa pemasaran
tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan lebih mudah.
Salah satu program pemerintah
yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah program replanting kelapa
sawit serta penggantian tanaman kelapa sawit yang disinyalir menggunakan bibit
ilegal. Kelapa sawit yang akan direplanting adalah tanaman yang sudah menurun
produktifitasnya diatas 20-25 tahun serta kebun sawit yang disinyalir
menggunakan bibit ilegal. Tak bisa dipungkiri bahwa umumnya perkebunan sawit
didominasi oleh perkebunan rakyat (swadaya) yang mana penggunaan bibit ilegal
masih marak dilakukan. Lewat iming-iming harga murah tidak jarang petani sawit
menjadi korban dari pembelian bibit kelapa sawit ilegal. Lebih parah lagi masih
ada juga petani yang mengambil bibit cabutan di kebun sawit untuk dijadikan
bahan tanam.
Lewat keputusan Direktur
Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017 Tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa
Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana Dan
Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pemerintah memberikan dukungan pengembangan
kelapa sawit melalui kebijakan kegiatan peremajaan (replanting) tanaman
kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarana dan prasarana.
Kegiatan tersebut mengintegrasikan seluruh aspek dalam pengembangan perkebunan
kelapa sawit dalam rangka meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik
pekebun.
Adanya kegiatan peremajaan
kelapa sawit tersebut diharapkan pemerintah daerah mempersiapkan diri sejak dari
awal seperti melakukan sosialisai mengenai program tersebut dan melakukan pendataan
awal terhadap petani atau kelompok tani kelapa sawit yang memiliki kelapa sawit
yang sudah melewati batas umur produktif ataupun kebun sawit yang disinyalir
menggunakan bibit kelapa sawit ilegal.
0 Response to "Program Replanting Kelapa Sawit"
Post a Comment