Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK)
Kondisi kakao Indonesia akhir-akhir ini
mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas khususnya di Provinsi
Sulawesi Barat. Kakao yang sudah tua
melewati umur produksi serta adanya serangan hama dan penyakit seperti
penggerek buah kakao dan dan busuk buah menyebabkan hasil kakao turun dan harga
dipasaran rendah. Kondisi yang memprihatikan ini menjadi salah satu sebab
banyaknya petani mengganti komoditi kakaonya ke komoditi lain yang lebih menguntungkan
seperti komoditi sawit dan komoditi pangan seperti jagung.
Pemerintah telah mengucurkan bantuan berupa
program peremajaan kakao di provinsi Sulawesi Barat seluas 880 hektar dan
intensifikasi kakao seluas 500 hektar untuk tahun 2018. Program ini diharapkan
dapat meningkatkan produksi kakao dengan cara merehabilitasi dan meremajakan
kakao yang sudah tua atau melewati umur produksi. Sedangkan untuk meningkatan
kualitas biji kakao dan menjamin harga kakao, pemerintah mengucurkan program
pendirian kelembagaan unit fermentasi dan pemasaran biji kakao. Lewat Peraturan
Menteri Pertanian No. 27/Permentan/KB.320/5/2016 perubahan atas Permentan No.67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang
Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao. Permentan akan berlaku 36 bulan setelah
ditetapkan atau pada tahun 2019 bulan Mei.
Tujuan dari Permentan ini adalah
meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao indonesia; mendukung
pengembangan indusri berbahan baku kakao dalam negeri; memberikan perlindungan
pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;
meningkatkan pendapatan petani kakao; mempermudah penelusuran kembali
kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
Pertanian No. 27/Permentan/KB.320/5/2016 diharapkan kelompok tani atau gapoktan
segera membentuk kelembagaan UFP-BK lengkap dengan pengurusnya sebagai salah
satu syarat legal dapat memperjual belikan biji kakao yang terjamin mutu dan
harganya. Kelembagaan yang dibentuk kemudian mengajukan permohonan pendaftaran
di Dinas Perkebunan/ Dinas Pertanian yang membidangi perkebunan untuk
memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP). STP diperlukan sebagai bukti bahwa
UFP-BK yang dibentuk kelompok petani/gapoktan telah terdaftar secara resmi.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi saat
mengajukan permohonan ke Dinas Perkebunan/ Dinas Pertanian yang membidangi
perkebunan untuk UFP-BK dari kelompok tani/gapoktan, yaitu:
1.
Formulis
isian data umum
2.
Struktur
organisasi
3.
Denah
lahan
4.
Daftar
SDM yang menangani Fermentasi dan Pemasaran
5.
Akte
pendirian dan perubahannya
6.
Sarana
prasarana yang dimiliki
7.
Nama
anggota dan penguasaan lahan
Untuk
UFP-BK dari pelaku usaha ditambahkan, yaitu:
8.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Surat Keterangan Domisili
Formulir Isian
data umum yang perlu dilengkapi:
1. Nama UFP-BK
2. Alamat
3. Nama ketua UFP-BK
4. Nomor KTP ketua UFP-BK
5. Alamat ketua UFP-BK
6. Nomor telepon/ HP
7. Nomor faximile
8. Kapasitas produksi
9. Tujuan pasar
10.
Kondisi bangunan, permanen atau semi permanen
11.
Jumlah anggota
12.
Luas lahan
13.
Modal usaha
14.
Jumlah tenaga kerja
15.
Sarana prasarana dimiliki
0 Response to "Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK)"
Post a Comment