Pertemuan Capacity Building Pembinaan Mutu Biji Kakao
Dinas
Pertanian Provinsi Sulawesi Barat yang membidangi perkebunan mengadakan
pertemuan capacity building mutu biji kakao di Mamuju. Pertemuan tersebut
diikuti oleh perta dari lima kabupaten di Sulawesi Barat baik pendamping maupun
pengurus kelompok tani kakao. Pertemuan ini juga dihadiri Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan yang diwakili oleh Bapak Yudi
Wahyudi, S.TP, MM.
Kadis Pertanian dan Dirjen Perkebunan |
Menurut
panitia kegiatan Ibu Agustina Palimbong, S.TP, bahwa kegiatan tersebut
diselenggarakan dengan tujuan sebagai acuan teknis perkebunan khsususnya kakao
dalam menerapkan sistem jaminan mutu kakao. Adapun sasaran kegiatan tersebut
adalah kelompok tani kakao yang telah mempraktekkan Good Agriculture Practise
(GAP) kakao khususnya kelompok yang telah memperoleh bantuan Unit Pengelohan Hasil
Kakao dan petugas perkebunan di Kabupaten.
Dalam
pembukaan dan arahan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat, Tanawali,
M.AP mengatakan bahwa pertemuan capacity building pembinaan mutu biji kakao patut
diapresiasi, mengingat kualitas biji kakao Indonesia khususnya di Sulawesi
Barat masih rendah. Hanya saja, lanjut beliau, peningkatan mutu biji kakao
menjadi dilema karena harga biji kakao yang difermentasi dengan yang
nonfermentasi ditingkat petani tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Diperlukan kebijakan yang bisa mengangkat harga kakao, misalnya dengan
mencontoh penetapan harga TBS kelapa sawit, harusnya bisa diterapkan di
komoditi kakao, lanjutnya.
Materi
yang dibawakan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Perkebunan yang diwakili oleh Bapak Yudi Wahyudi, S.TP. MM, menjelaskan bahwa
Dirjen telah melakukan kajian-kajian terkait dengan bagaimana pengaturan harga
kakao. Pertama, dengan pembedaan harga beli kakao yang fermentasi dan
nonfermentasi yakni dengan pengenaan pajak bagi kakao yang nonfermentasi
sedangkan yang fermentasi tidak dikenai pajak. Kedua, dengan penetapan harga
tandan buah segar (TBM) kakao seperti yang diterapkan pada komoditi kelapa
sawit. Ketiga, dengan penerapan sistem lelang buah kakao, diharapkan tiap
kabupaten memiliki pasar lelang untuk kakao.
Pada
pertemuan tersebut juga diharapkan agar petani membangun kelembagaan kelompok
tani yang mampu menyediakan mutu biji kakao yang berkualitas. Hal ini untuk
mengantisipasi penerapan Permentan 67 yang efektif berlaku mulai bulan Mei
2019. Dimana pada permentan 67 tersebut ditekankan agar biji kakao yang
diperjualbelikan memiliki standar mutu biji kakao yang baik dibuktikan dengan
kelengkapan diministrasi yang diakui oleh pemerintah.
0 Response to "Pertemuan Capacity Building Pembinaan Mutu Biji Kakao"
Post a Comment